( Ilustrasi )
BANDA ACEH - Enam wanita muda yang diciduk personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu (22/10/2017) dini hari karena terlibat praktik prostitusi online, ternyata tidak akan dilimpah ke Wilayatul Hisabah (WH) Banda Aceh.
Mereka tidak akan diproses dengan qanun syariat Islam. Justru, para wanita muda ini akan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan.